1.
Pengertian
& Klasifikasi Bank
Bank adalah
sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk
menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan. Sedangkan menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sebagai badan usaha, bank tidaklah
semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut
bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Klasifikasi
bank
Ø Klasifikasi
bank berdasarkan fungsi atau status operasi
·
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
·
Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal
moneter dan keuangan;
·
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan
perbankan;
·
Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
·
Memelihara stabilitas moneter;
·
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
·
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan
yang sehat.
Dengan
demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya,
yaitu:
Secara konvensional.
Dalam hal
ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan
pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan
memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi
lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya
dengan tingkat yang lebih tinggi.
Prinsip Syariah
Pada butir
13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa
pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Ø Klasifikasi
bank berdasarkan kepemilikan
-
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank
Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah
yang ada sebelumnya.
-
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki
oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah
Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun
1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping
itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu
salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan
menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan.
-
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan
deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum
swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada
akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta
nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi
Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
-
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang
merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada
awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja.
Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini
diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu
Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank)
adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang
berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum
Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu
atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Ø Klasifikasi
bank berdasarkan segi penyediaan jasa
-
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang
dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik
dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa
keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung
transaksi-transaksi dalam skala internasional.
-
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat
melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa
dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu,
tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki
tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
2. Sifat industry perbankan
a. Sebagai
salah satu sub-sistem industri 1.sebagai salah satu sub-sistem industri jasa
keuangan. Bank disebut sbg jantung jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau
motor penggerak roda atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah
satu perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat
leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika
perekonomian suatu negara . Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan
mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah
indikator perekonomian negara ybs sedang sakit. ybs sedang sakit.
b. Industri
perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat
bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution).
Kepercayaan (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah
segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu
masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya
bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap
20 koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis
perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis
kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ). Karena dua sifat khusus tersebut, industri
perbankan adalah industri yang sangat banyak perbankan adalah industri yang
sangat banyak diatur oleh pemerintah (most heavily regulated industries).
Revisi serta penegakannya harus industries. Revisi serta penegakannya harus
dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan sangat hati-hati dengan
memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi
perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian negara
serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang
harus dijaga.
3. Fungsi dan peranan Bank Secara Umum
Penghimpun
dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1)
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa
setoran modal waktu pendirian.
2)
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan
tabanas.
3)
Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan
tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada
masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan
fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil
atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan
resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau
dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang
bermasalah atau macet. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat
berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban
tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai
aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu
kredit dan pelayanan lainnya.
Dalam
menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan,
yaitu :
a.
Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke
unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal
pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang
likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
b.
Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku
ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan
jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk
yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya) merupakan
pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
c.
Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya
dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan
dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank
memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus
likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
d.
Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah
menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya
memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya
informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam
dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
4. Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Ø Peran bank indonesia
dalam stabilitas keuangan
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem
pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter,
namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).
Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh
stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas
keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan
moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu
pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas
kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan
moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi
kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya,
ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem
keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi
latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan
tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas
sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama
dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup
kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter
antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank
Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan
berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak
langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui
penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan
kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan
stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang
disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja
lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga
perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti
halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan
dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat
menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk
mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan
perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui
kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law
enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara
yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh.
Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk
melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan
terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara
berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan
rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Bila
terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem
sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan
mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan
risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan
yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan
untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin
meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang
bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time
Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki
informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat
mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
Melalui pemantauan secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor
kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock)
yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia
dapat mengembangkan instrumen dan indikatormacroprudential untuk
mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut,
selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.Kelima,
Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort(LoLR). Fungsi LoLR
merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola
krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi
sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi
LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer
namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan
fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral
hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang
ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
5. Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi
perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam
perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya
keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari
negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi
ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil.
Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia.
Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk
menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27
Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di
Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur
pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir
dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah
karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
DEREGULASI perbankan
sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak
terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank
swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari
pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi
perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di
antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran
kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan
untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
mendatang.
Lima tahun
kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988(Pakto 88) yang terkenal itu.
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik
Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan
yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk
patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan
demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan.
Bahkan,
beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat
predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah
bank di Indonesia.Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga
kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan
penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini
kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya
proses globalisasi perbankan.
Salah satu
tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi
aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,
tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang
diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta,
dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu,
lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992yang disahkan oleh Presiden
Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor
14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan
soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk
mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi
kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah
mengeluarkan Paket 29 Mei 1993(Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah
berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri
otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital
adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai
dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu
adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang
terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun
1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari
pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah
bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang
jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
6. Perkembangan Teknologi yang Diterapkan dalam Perbankan
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankan pun mulai mengunakan
teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang
tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu/nasabah datang ke cabang-cabang
bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi
lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan
sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan
SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan
mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam
proses inovasi produk dan jasa seperti :
-
Adanya transaksi berupa Transfer uang
via mobile maupun via teller.
-
Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan
uang secara cash secara 24 jam.
-
Penggunaan Database di bank-bank.
-
Sinkronisasi data-data pada Kantor
Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan computer hubungan atau
komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya :
email, teleconference. Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna
lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan
untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu
komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya
seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap
komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi
membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi
sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya
pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan
Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank
yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang
berdasarkan teknologi.
7.
peranan
jaringan internet dalam dunia perbankan
Peranan Jaringan Internet Banking
1)
Keamanan Data Nasabah
Internet banking menyediakan beberapa jenis keamanan
rekening nasabah. Bank transaksi ulasan untuk validitas, mencegah akses ke akun
setelah kegagalan login, dan memotong akses kartu debit jika transaksi
dipertanyakan muncul pada account pelanggan.
2)
Transaksi Real-Time ON 24 Jam
Kebanyakan pelanggan menggunakan kartu debit terhubung ke
rekening bank mereka untuk membuat banyak pembelian harian yang berbeda.
Transaksi tersebut kemudian diunggah ke akun bank pelanggan langsung, melacak
transaksi dalam format real-time.
3)
Rekonsiliasi harian
Pelanggan dapat menggunakan internet banking untuk melacak
uang mereka setiap hari dan mendamaikan account mereka untuk mencegah pencurian
atau kesalahan perbankan. Ini lebih pendek waktu turun untuk menemukan
kesalahan dan menunggu untuk memperbaikinya sampai receivinge pernyataan bank
kertas mereka.
4)
Beberapa Penggunaan
Internet banking memungkinkan pelanggan untuk menghubungkan
rekening bank mereka ke rekening di luar, seperti hipotik, tabungan pensiun,
atau pasar uang. Hal ini memungkinkan pelanggan untuk dengan cepat mentransfer
uang antar rekening mereka.
5)
Kenyamanan Nasabah
Website
bank memungkinkan pelanggan untuk melakukan transaksi perbankan 24/7 hanya
dengan komputer dan koneksi internet. Transaksi dapat disampaikan dari negara
yang berbeda atau di luar negara asal pengguna.